teman2 mohon bantuan dan bimbingannya donk, aku punya beberapa pertanyaan?
1. apakah kira2 isi undang2 pornografi bisa dipertanggung jawabkan oleh pemerintah kira????
2. apakah isi undang2 pornografi itu tidak terlalu mengeksploitasikan wanita sebagai penyebab timbulnya pornografi???
3. apakah definisi pornografi yang dimaksud uu pornografi tersebut???
4. sebatas mana aksi yang termasuk pornoaksi???
5. apakah definisi pornoaksi yang dimaksud dalam undang2 tersebut???
thanks.
sebelumnya aku minta maaf karena menanyakan masalah ini, sebenarnya aku setuju dengan adanya undang-undang pornografi selama isinya bisa dipertanggung-jawabkan dan tidak menyebabkan kontroversial di kalangan masyarakat.
tapi begitu aku baca undang2 tersebut banyak yang isi nya aku sendiri gak ngerti, karena pengertian setiap orang berbeda2.
aku berharap undang2 tersebut bisa berlaku dan ditetapkan tanpa mengundang kontroversi dari pihak tertentu.
so ditunggu jawabannya ya, thanks b4