nuzan Kopral
Number of posts : 51 Registration date : 2008-07-01
| Subject: Rekomendasi Pertemuan Tue Jul 01, 2008 9:05 pm | |
| http://syabab.com/index.php?option=com_content&view=article&id=331%3Adewan-kesatuan-ulama-fui-dideklarasikan&catid=23%3Aakhbar-muslimin&Itemid=53&limitstart=2 Dewan Kesatuan Ulama FUI Dideklarasikan - Rekomendasi Pertemuan | | | |
Friday, 27 June 2008 19:48 | <table class=contenttoc cellSpacing=0 cellPadding=0 align=right><tr>Article Index</TR> <tr><td>Dewan Kesatuan Ulama FUI Dideklarasikan </TD></TR> <tr><td>Fungsi Dewan Kesatuan Ulama </TD></TR> <tr><td>Rekomendasi Pertemuan </TD></TR> <tr><td>All Pages </TD></TR></TABLE>Page 3 of 3 Rekomendasi Pertemuan Selain membahas berbagai persoalan umat, Pertemuan Besar Ulama, Habaib dan Tokoh umat se-Indonesia ini juga mengeluarkan beberapa rekomendasi sebagai sikap ulama. Rekomendasi tersebut ditujukan mulai kepada ulama, habaib, tokoh umat Islam, masyarakat, pemerintah hingga anggota Dewan. Berikut rekomendasi lengkap dari pertemua yang digelar di Jakarta, 21 - 22 Jumadil Akhir 1429 H bertepatan dengan tanggal 25 - 26 Juni 2008. Rekomendasi Bagi ulama, habaib, dan tokoh umat Islam:
- Harus menjadi kelompok terdepan dalam pembinaan keluarga dan masyarakat untuk mendakwahkan Islam secara kaffah dan amar ma’ruf nahi munkar menuju perubahan bagi tegaknya syariat Islam dan kesatuan umat Islam, serta dengan istiqomah menjaga dan membela Islam beserta para pejuangnya dalam menghadapi musuh-musuh Islam
- Harus meningkatkan hubungan persaudaraan, komunikasi, informasi dan koordinasi antar para ulama, habaib dan tokoh Gerakan/lembaga Islam
- Harus menguatkan keberadaan Gerakan/lembaga Islam di tengah umat terutama ketika tengah terjadi gejolak temporal sebagai bentuk awal kepemimpinan Gerakan/lembaga Islam atas umat, misalnya menentang keberadaan intelijen AS dalam Namru 2 dengan dalih penelitian kesehatan.
- Harus menggelorakan terus semangat untuk perjuangan syariah sesuai hasil Kongres Umat Islam Indonesia ke-4 (KUII IV) tahun 2005 dan penolakan terhadap sekularisme, pluralisme, dan liberalisme sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005.
- Meningkatkan soliditas internal Gerakan/lembaga Islam (keteladanan, kualitas kader, kepemimpinan, administrasi manajerial, dana, sarana prasarana, dan ketaqwaan dan tawakkal ala Allah)
- Meminta kepada organisasi Islam dan umat Islam umumnya untuk menerima dan pembina pengikut Ahmadiyah yang bertobat
- Agar para ulama, habaib dan tokoh membentuk Forum Umat Islam dan Dewan Kesatuan Ulama’nya.
- Mendorong revolusi damai sesuai ajaran Islam sebagai jalan perubahan. Untuk itu perlu kesatuan umat dan kepemimpinan umat dalam struktur organisasi yang rapi.
Rekomendasi Bagi Masyarakat:
- Harus meningkatkan pemahaman dan kesadaran bahwa saat ini masih terjadi penjajahan di bidang aqidah, sosial, ekonomi, politik, dan budaya sebagai akibat tidak diterapkannya syariat Islam.
- Bahu membahu bersama para ulama, habaib dan tokoh lembaga/organisasi Islam untuk melakukan perubahan menuju tegaknya syariat Islam dan kesatuan umat.
Rekomenasi Bagi Pemerintah:
- Segera menghentikan dan menghapus segala bentuk sekulerisme, liberalisme, dan kapitalisme yang telah nyata-nyata menghancurkan Indonesia dan menggantikannya dengan sistem Islam.
- Bersikap kuat dan tegas terhadap asing dan LSM komprador sehingga Indonesia tidak dijadikan bulan-bulanan pihak asing.
- Sungguh-sungguh menjaga akidah umat dengan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membubarkan Ahmadiyah dan aliran sesat lainnya serta pendukungnya (seperti AKKBB).
- Sungguh-sungguh berpihak kepada rakyat dengan: a) Menurunkan harga BBM, b) Menasionalisasi aset rakyat yang telah dikuasai oleh asing, dan c) Menghentikan kerjasama dengan Namru 2.
- Segera membersihkan pemerintahan dari koruptor dan para komprador asing
- Membebaskan Habib Rizieq dan Munarman dari segala tuduhan.
Rekomendasi Bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):
- Segera mengesahkan RUU-APP bersama dengan pemerintah yang sesuai dengan rekomendasi MUI
- Membatalkan segala UU yang merugikan rakyat (seperti UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal, dll).
- Menolak intervensi asing dalam pembuatan UU
- Mengganti KUHP yang ada dengan KUHP yang sesuai dengan syariat Islam. [pd/z/syabab.com]
|
| |
|