Forum SMA 3 Bogor
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum SMA 3 Bogor

Forum Silaturahim barudax SMA 3 Bogor
 
HomeGallerySearchLatest imagesRegisterLog in

 

 haram hukumnya jual beli organ tubuh

Go down 
AuthorMessage
nuzan
Kopral
Kopral



Number of posts : 51
Registration date : 2008-07-01

haram hukumnya jual beli organ tubuh Empty
PostSubject: haram hukumnya jual beli organ tubuh   haram hukumnya jual beli organ tubuh EmptyTue Jul 01, 2008 9:55 pm

http://republika.co.id/Online_detail.asp?id=339472&kat_id=23

Senin, 30 Juni 2008 15:54:00
Haram Hukumnya Jual-Beli Organ Tubuh</B>

Jakarta-RoL -- Anggota Komisi IX (bidang kesehatan) DPR Abdul Aziz Arbi menyatakan, haram hukumnya memperdagangkan organ tubuh manusia dengan alasan apa pun juga .

"Mengapa hari ini masih ada orang yang tega menjual organ tubuh," katanya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (30/6).

Dua WNI, yaitu Saulaiman Damanik dan Toni diadili di Pengadilan Singapura karena telah menjual ginjal kepada Tang, warga Singapura. Mereka mengaku sebagai kerabat pasien, namun mereka berbohong sehingga diciduk polisi dan diadili.

"Sungguh tragis apa yang dilakukan dua WNI yang menjual organ tubuh demi kesenangan sesaat, yang dijualnya pada WN Singapura," kata Abdul Aziz Arbi.

Kasus jual-beli organ tubuh itu sungguh menodai hati nurani, bahkan termasuk kejahatan , karena orang dengan sengaja menjual organ tubuh orang lain kepada pihak yang membutuhkan dengan bayaran menggiurkan.

"Saya khawatir kasus seperti ini ada mafianya. Dalam Agama Islam, hal itu dilarang keras," kata anggota Fraksi PKS DPR itu.

Dia menjelaskan, transplantasi organ diperbolehkan tapi yang tidak diperbolehkan atau haram adalah jual-beli organnya. Sebenarnya manusia tidak berhak "memberikan/menjual" organ manusia karena organ itu bukan milik manusia.

"Kita tidak membeli atau diberikan oleh siapa, tapi kita memanfaatkan organ kita yang diberikan Tuhan," katanya.

"Akan tetapi jika ada yang memerlukan organ manusia dan sudah diatur oleh negara (pemerintah) dalam hal ini tidak dijualbelikan, maka hal itu diperbolehkan, sepanjang tidak membahayakan kita serta tidak ada unsur komersialisasi," katanya.

Yang diharamkan apabila terjadi jual-beli organ tubuh atau dikomersialkan. "Organ tubuh bukan milik kita dan bukan barang dagangan," katanya.

Sampai saat ini, kata dia, pelarangan terhadap kegiatan komersialisasi atau jual beli organ tubuh manusia untuk keperluan transplatasi di negara Indonesia tidak jelas dan komponen aturannya belum lengkap.

Akibatnya, polisi kesulitan untuk mengusut dan menyeret pelaku perdagangan organ tubuh ke pengadilan.

Sebenarnya, telah ada UU No.23/1992 tentang Kesehatan yang mengatur pelarangan komersialisasi organ tubuh manusia. Dalam Pasal 33 Ayat (2) disebutkan, transpaltansi organ tubuh dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Namun ketentuan dalam pasal tersebut tidak lengkap karena tidak disertai penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan kemanusiaan dan definisi kemanusiaan itu sendiri. Hal ini menyulitkan penyidik untuk membuktikan ada-tidaknya unsur kemanusiaan atau komersialisasi dalam suatu transpalansi organ tubuh.

Untuk mengatasi persoalan itu di masa mendatang, dia mengusulkan agar revisi UU tentang Keehatan mempertegas mengenai "komersialsiasi organ tubuh".

Dalam revisi UU itu harus lebih dipertegas dan diperberat sanksi kepada pelanggarnya. antara/is
Back to top Go down
 
haram hukumnya jual beli organ tubuh
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Jual Pocket PC HP Ipaq 1945 (pic Inside)
» Jual Tissue gulung sekelas Tessa dengan harga murah

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Forum SMA 3 Bogor :: Diskusi :: Agama-
Jump to: