Forum SMA 3 Bogor
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum SMA 3 Bogor

Forum Silaturahim barudax SMA 3 Bogor
 
HomeGallerySearchLatest imagesRegisterLog in

 

 MUI Minta Pisahkan Produk Halal dan Non Halal

Go down 
AuthorMessage
nuzan
Kopral
Kopral



Number of posts : 51
Registration date : 2008-07-01

MUI Minta Pisahkan Produk Halal dan Non Halal Empty
PostSubject: MUI Minta Pisahkan Produk Halal dan Non Halal   MUI Minta Pisahkan Produk Halal dan Non Halal EmptyThu Jul 03, 2008 10:57 pm

http://syabab.com/index.php?option=com_content&view=article&id=343:mui-minta-pisahkan-produk-halal-dan-non-halal&catid=34:siyasah&Itemid=65

MUI Minta Pisahkan Produk Halal dan Non Halal MUI Minta Pisahkan Produk Halal dan Non Halal Pdf_button MUI Minta Pisahkan Produk Halal dan Non Halal PrintButton MUI Minta Pisahkan Produk Halal dan Non Halal EmailButton
Thursday, 03 July 2008 21:45
MUI Minta Pisahkan Produk Halal dan Non Halal Halal-2Syabab.Com - Sulitnya hidup di bawah kapitalisme, produk halal dan non halal pun tak jelas. Labelisasi produk hanya pada label halal, sementara produk-produk haram tidak dilabeli haram. Umat pun bingung, mana yang halal atau haram. Tak aneh bila Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar kalangan pusat perbelanjaan supermarket, hipermarket dan sebagainya membuat zonasi penempatan produk-produk non-halal dan halal.
Dengan demikian masyarakat bisa diuntungkan karena tidak perlu susah-susah mencari produk yang halal atau non halal. Demikian dikatakan oleh Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan MUI Nadratuzzaman Hoesein dalam acara konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (3/7/2008).

"Sekarang sudah ada 60.000 item produk yang sudah disertifikasi, makanya nantinya kita mengharapkan agar ada penyekatan produk halal dan non halal dipusat perbelanjaan," serunya.

Dikatakannya, selama ini masyarakat dibingungkan dengan penempatan antara produk-produk non halal dengan yang halal, sehingga sistem penyekatan tersebut perlu sekali dilakukan.

Ia juga mengharapkan bagi perusahaan-perusahaan yang sudah mendapat sertifikasi halal dari MUI, harus tetap mengembangkan sistem kualitas halal secara internal.

"Jadi bagi yang sudah dapat tidak semena-mena, kita juga membentuk asosiasi produk halal yang baru dibentuk 3 hari lalu," ucapnya.

Sedangkan Ketua Umum MUI Amidhan mengatakan, selama ini sistem zonasi belum dilakukan di Indonesia. Padahal di negara lain sudah diterapkan termasuk Eropa.

Dari kacamata konsumen dan MUI selaku pengawas produk halal kesulitan dalam memantau produk mana saja yang berkatagori halal dan non halal bila di lapangan.

"Kalau makanan olahan itu kita sulit untuk memilihnya, itu diatas 50% kalau daging itu sudah kita jaga dikarantina sekarang ini kita kesulitan karena kalau ada ribuan item kita sulit mana yang halal atau haram. Makanya kita mengharapkan di supermarket di buat zonasi atau ada supermarket khusus halal," serunya.

Menggas Pelabelan Produk "Haram"
Demikianlah repotnya pengaturan produk halal dan haram dalam sistem kapitalisme. Produk-produk halal yang begitu banyak harus dilabeli halal, sementara produk-produk yang haram yang sebenarnya lebih sedikit seperti minuman keras tanpa ada pelabelalan 'haram'. Bahkan berbagai produk khamr tersebut disimpan bercampur dengan minuman-minuman lainya di supermarket-supermarket. Tanpa pelabelan 'haram', siapa pun dengan mudah termasuk generasi muda memilih minuman yang diharamkan Allah Swt.

Berbeda halnya dengan sistem Islam, sesuai dengan kaidah asal benda, bahwa asal benda itu mubah sampai ada keterangan yang mengharamkannya. Dengan demikian benda-benda yang mubah atau halal lebih banyak ketimbang yang diharamkan. Karena asal dari suatu benda itu halal.

Bila diperlukan pelabelan maka semestinya yang dilabeli itu adalah produk-produk yang haram, karena benda yang halal lebih banyak. Dengan demikian seorang Muslim akan aman mengkonsumsi tahu atau tempe misalnya yang tidak terdapat label halalnya, dan akan membuang jauh-jauh minuman bir beralkohol yang jelas-jelas haram. Tapi di sistem kapitalisme, barang-barang haram itu berkeliaran di supermarket-supermarket.
Di sinilah, sekali lagi, kita membutuhkan penerapan sistem Islam yang akan memberikan jaminan dan kenyamanan bagi warganya untuk mengkonsumsi produk-produk yang halal. Hal itu hanya akan terwujud melalui tegaknya Khilafah Rasyidah. Masihkah kita enggan untuk itu? [z/f/nu/dtk/syabab.com]
Back to top Go down
 
MUI Minta Pisahkan Produk Halal dan Non Halal
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» minta nama2 guru beserta profilnya

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Forum SMA 3 Bogor :: Diskusi :: Politik-
Jump to: